Waspadai Penipuan Atasnamakan Bea Cukai dengan Modus Minta Transfer Uang ke Rekening Pribadi

penipuan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata. (maha)

MANGUPURA | patrolipost.com – Wilayah kerja yang luas secara geografis, juga selaras dengan tantangan yang dihadapi oleh Kanwil DJBG Bali, NTB dan NTT dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

Kepala Kanwil DJBG Bali, NTB dan NTT Susila Brata menanggapi maraknya modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Modus yang banyak digunakan adalah meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Bacaan Lainnya

“Perlu diketahui, seluruh pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai dilakukan menggunakan kode billing dan disetorkan langsung ke kas negara,” jelas Susila Brata, Selasa (5/12/2023).

Untuk menghidari modus penipuan tersebut, Susila mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan atas pungutan serta detil impor barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman.

Selain  penipuan, current issue yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat adalah terkait dengan layanan impor barang kiriman.

Berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait barang kiriman adalah kondisi kemasan barang kiriman yang telah dibuka dan dikemas ulang, barang kiriman yang hilang sebagian, ataupun bahkan hilang seluruhnya.

“Jadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos. Dalam hal ini adalah Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan,” kata Susila.

Dalam proses pemeriksaan barang oleh Petugas Bea Cukai, pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman tersebut adalah penyelenggara pos. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.