Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Menko Polhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar plus bunga dan kerugian selama 10 tahun dengan total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar. Bambang Sujagad, mantan Bendahara Umum Partai Hanura ini dianggap wanprestasi, melanggar kesepakatan bisnis.

Jenderal TNI (Purn) Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000. Wiranto, yang memberikan kuasa kepada Adi Warman, meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Wiranto menuntut Bambang membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.

“Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208,” demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).

Gugatan Wiranto ini menimbulkan pertanyaan dari Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir, khususnya menyangkut uang yang dititipkan tersebut.

“Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad?” kata Inas dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Alasan kader Hanura bertanya-tanya soal gugatan ini karena, menurut Inas, Wiranto dan Bambang pada 2009 berada dalam satu partai. Keduanya disebut Inas sama-sama menjabat petinggi Hanura.

“Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum Partai Hanura,” kata Inas Nasrullah.

Inas mengatakan pinjaman sebesar Rp 23 miliar bukanlah angka yang kecil. Dia meminta Wiranto memberikan klarifikasi terkait gugatan itu.

“Angka sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar bukanlah jumlah yang kecil, apalagi jika uang tersebut disebutkan sebagai titipan kepada Bambang Sujagad yang pada saat itu sedang menjabat juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura. Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad,” kata Inas.

Tak Terkait Hanura

Sementara itu Adi Warman pengacara Wiranto menjelaskan, gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.

“Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura,” kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009. Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang. Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

“Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto,” ujar Adi.

Namun, kenyataannya dari 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha. “Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya. “Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam,” kata dia.

Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu. Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.

“Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya,” kata dia. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.