Wisatawan Batal Berlibur ke Bali, Banyak Travel Agen Merugi

Ketua DPD ASITA Bali, Komang Banu Takuaki.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali, tak bisa dipungkiri menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk juga wisatawan yang bakal berlibut ke Bali.

Salah satu pelaku pariwisata di Bali Komang Takuaki Banuartha saat ditemui di Denpasar Rabu (16/12/2020) menyampaikan, dirinya dan teman-temannya yang lain, awalnya merasa terkejut dengan adanya SE tersebut. Meski demikian disisi lain, Komang Banu mengapresiasi langkah dan upaya pemerintah didalam mempercepat penanganan Covid-19 termasuk di Bali.

“Saya paham keluarnya SE tersebut telah melewati pertimbangan matang, tapi baiknya ada solusi lain lah yang lebih meringankan. Saat pariwisata kita mulai menggeliat di Nataru SE turun tamu batal datang ke Bali, ya jujur saja kita jadi merugi,” ungkapnya.

Dalam SE yang kabarnya berdasarkan petunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tersebut diatur bagi yang akan melakukan perjalanan ke Bali melalui transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi yang melakukan perjalanan ke Bali memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Komang Banu tak menampik wisatawan yang hendak berlibur ke Bali pada akhir tahun, akhirnya membatalkan liburannya.

“Padahal sudah mau ramai lho tapi karena ada surat edaran itu jadi batal berlibur,” ungkapnya dengan nada agak kecewa.

Pria yang juga pengusaha travel agent ini berharap ada solusi yang lebih bijak terhadap kondisi pariwisata Bali yang sedang terpuruk akibat dihantam Covid-19. Apalagi Ketua DPD Asita Bali periode 2020-2025 ini mengungkapkan, tidak ada stimulus dari pemerintah kepada travel agent yang notabene dianggapnya sebagai garda terdepan pihak yang membawa wisatawan.

“Ini keluh kesah teman-teman kami di Asita Bali, pariwisata anjlok karena Covid stimulus kami tak dapat, malah sekarang ada SE baru lagi. Mohon kami dihargai, jangan kami dianaktirikan,” harap pengusaha asal Gianyar ini. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.