DENPASAR | patrolipost.com – Seorang warga asing, Tfothh (34) ditangkap warga karena melakukan aksi perampokan di sebuah vila di Jalan Segara Merta Kuta, Minggu (27/7/2025). Pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta milik sebuah money changer.
Dua karyawan money changer, Mochammad Ezekiel Tan Elang dan M Faizal saat mengantar uang ke TKP lehernya dipiting oleh warga negara Azerbaijan itu, lalu mengambil uang yang dibawa korban sebanyak Rp 191.150.000 dan dibawa kabur. Beruntung pelaku Tfothh berhasil ditabrak tidak jauh dari TKP oleh korban hingga jatuh. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku menghubungi operator PT Arta Jaya Dewata untuk menukar uang 12.000 Dolar Amerika. Pelaku minta agar uang tersebut diantar ke TKP. Diutuslah Ezekiel dan Faizal berangkat ke vila dimaksud dengan membawa uang Rp 191.150.000.
“Sesampainya di vila, korban bertemu dengan pelaku Tfothh dan disuruh menghitung uang tersebut. Sedangkan terlapor tidak menunjukkan uang dolarnya,” ungkapnya.
Tiba-tiba dari lantai dua datang teman pelaku bernama Johnny yang mengaku dari Interpol. Selanjunya pelaku mencekik dan memiting leher korban. Namun korban berontak dan berhasil lepas, lalu keluar minta bantuan. Pelaku mengambil motor korban lalu kabur sambil membawa uang ratusan juta rupiah itu. Korban langsung mengejar dan langsung menabrak pelaku sampai jatuh. Akibatnya uang tersebut berserakan di jalan. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan Tfothh. Namun Johnny berhasil melarikan diri.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta. Sedangkan pelaku yang bernama Jhony ini masih dicari,” terang Sukadi.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 191.150.000. Pelaku melakukan aksi bersama temannya yang bernama Johnny namun belum diketahui asalnya.
“Johnny ini belum diketahui, apakah warga negara asing atau warga lokal. Sementara motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari pelaku,” pungkas Sukadi. (007)