DENPASAR | patrolipost.com – Seorang warga negara Chile, Pablo Martin Vergara Varas (57) ditangkap petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (27/11) pukul 15.00 Wita. Eks penumpang dari pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar ini kedapatan membawa sabu dalam bentuk cair.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang terlebih dahulu diterima oleh Pegawai Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Type Madya Pabean Ngurah Rai. Setelah mendarat, petugas memperketat pengawasan. Petugas yang curiga, kemudian mengamankan tersangka ke ruang pemeriksaan.
“Mencurigai tersangka yang melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Setelah itu diatensi dan diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya,” terang Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Suratno yang ditemui di Mapolda Bali, Selasa (10/12).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu botol kaca yang berisi cairan bening dengan total berat 77,26 gram brutto. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kaos kaki yang disimpan dalam tas jinjing tersangka.
“Barang buktinya kok banyak. Ada sabu cairnya. Nggak tahu cara bikinnya, tapi kan tetap sepanjang dia bukan untuk kepentingan penelitian dan kesehatan tetap menjadi suatu perbuatan tindak pidana. Mau dia konsumsi sendiri apalagi mau diedarkan. Tetap dikenakan pasal,” ujarnya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu set alat isap atau bong, koper, paspor, dokumen dan barang-barang milik tersangka. “Sabunya memang dia bawa dari negaranya,” terangnya.
Polisi telah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu cair yang akan digunakan tersangka. Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah melakukan pengujian dan memastikan kandungan di dalamnya di laboratorium.
Hasilnya, barang bukti tersebut merupakan cairan yang positif mengandung methamfetamine alias sabu. Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya pun positif mengandung methamphetamine.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. (007)