KUTA | patrolipost.com – Warga Negara (WN) Inggris bernama Michael Wilkinson (64) yang sempat menggelandang dan tidur sembarangan di Kawasan Kuta, akhirnya dideportasi ke negaranya. Bule tersebut, dideportasi lewat Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 18:00 Wita.
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menjelaskan, deportasi dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“WN Inggris itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Putu Surya, Sabtu (1/8) malam.
Ia menyampaikan, warga asing itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan dengan penerbangan QR961 dan QR027 dengan waktu keberangkatan pukul 22.00 Wita, dengan tujuan Denpasar- Doha-Machester,” ujar Surya.
Seperti diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bolton Inggris, bernama Michael Wilkinson (64) diketahui kehabisan bekal dan terlunta-lunta di Bali dan tertidur di Bale Bengong, di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Selasa (28/7/2020) malam.
WNA yang sering ditemukan warga tidur di emperan dan balai bengong pantai ini mengaku berjalan kaki dari Pantai Jimbaran menuju Pantai Munggu. Kepada warga sekitar, bule ini mengaku tidak tahu harus kemana lantaran uang bekalnya selama di Bali sudah habis.
Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, WNA ini pun langsung diamankan oleh Polsek Mengwi.
Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang WNA yang telantar di Desa Munggu.
“Karena telantar, kami ajak ke kantor dan semalam kami sarankan WNA itu tidur di Polsek. Yang jelas dia tidak ada catatan kriminal,” ujarnya.
Kepada petugas, lanjut dia, WNA ini mengaku tidak memiliki bekal di Bali. sehingga ia bingung harus kemana.
“Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk diteruskan ke pihak Imigrasi. Dan terakhir informasinya sudah ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi,” kata Wiwin Wirahadi.
Sementara sebelum dikirim ke Imigrasi, WNA berjenggot lebat tersebut menjalani rangkaian rapid test di Puskesmas Mengwi I.
“WNA itu sudah kami serahkan ke Imigrasi Denpasar,” timpal Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, ditemui terpisah. (mdc/634)