SEMARAPURA | patrolipost.com – Persaingan secara sehat bagi pelaku usaha dalam menekuni dunia bisnis harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat membuka kegiatan Workshop Pendampingan Onboarding Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Manegah (KUMKM) pada E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di di Hotel Whydham Tamansari Jivva Resort, Dusun Lepang Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (9/9). Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa.
Bupati Suwirta juga menugaskan Kadis Koperasi agar nantinya memantau E-Katalog ini dengan sebaik-baiknya. Menurut Bupati, E-Katalog ini merupakan sistem informasi elektronik yang memuat informasi UMKM berupa daftar, jenis, dan spesifikasi teknis. “Pengadaan barang tolong lakukan dengan baik, jangan berjalan sendiri jalinlah kebersamaan dan kerjasama di masing-masing UMKM,” pinta Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta agar pelaku usaha bisa menangkap peluang ini dengan sebaik-baiknya. Bersaing secara sehat, karena di E-katalog ini nantinya semua barang akan masuk seperti beras, telur dan lain-lain. Hal yang tidak kalah penting, administrasi perusahaan juga dijaga dengan baik. “Selamat mengikuti kegiatan ini, mudah-mudahan nantinya berjalan lancar dan membuahkan hasil maksimal,” harap Bupati Suwirta.
Asdep Pengembangan Ekosistem Bisnis Irwansyah Putra mengatakan pemerintah saat ini gencar mendorong pelaku UMKM agar dapat melek digital. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha mulai dari skala mikro dapat memperluas promosi produk. Satu di antaranya dengan memasukkan pelaku UMKM ke e-katalog. Melalui e-katalog ini, pihak pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM mulai dari kuliner hingga fashion, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat. Di dalam e-katalog akan memuat informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa. Melalui e-katalog ini, berlaku aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM. Kegiatan yang diikuti sebanyak 30 orang ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku bisnis terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam meningkatkan bisnis yang mereka jalani. (855)