SERANG | patrolipost.com – Sebanyak 17 pasangan mesum alias bukan suami-istri terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Mereka terjaring dari sejumlah hotel dan tempat penginapan.
Seperti diketahui, hotel dan penginapan di Kota Tangsel termasuk yang mendapatkan kelonggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak tempat hiburan malam tutup, pekerjanya pindah ke hotel dan pengindapan.
Mereka banyak menjajakan diri sebagai pekerja seksual dengan sistem BO atau panggilan dan menjadikan hotel atau tempat penginapan sebagai tempat prostitusi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, dari dalam kamar tempat para pasangan mesum itu, petugas banyak menemukan alat kontrasepsi yang sudah terpakai.
“Salah satunya adalah pasangan pria paruh baya berinisial SA (58) dan D (21), seorang mahasiswi yang masih menduduki semester 5,” kata Muksin, di Serpong, Tangsel, Sabtu (26/9/2020).
Dari usia yang terpaut jauh, mahasiswi itu diduga sebagai PSK online yang biasa melakukan praktik prostitusi di hotel. Apalagi saat dipergoki di kamar, sang pria tampak hanya mengenakan kain sarung di kamar.
“Selanjutnya, para pasangan mesum itu kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Kalau yang lainnya, kebanyakan pasangan muda-mudi, ada juga yang janda dan duda. Kita angkut semuanya,” paparnya.
Agar tidak mengulangi perbuatannya, para pasangan mesum itu diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan sang kakek dan mahasiswi, mereka diminta untuk menikah. (305/snc)