JAKARTA | patrolipost.com – Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Timur Tengah. Tak tanggung-tanggung, beratnya mencapai 2,5 ton. Namun, jumlah itu diperkirakan hanya sebagian kecil dari total sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Indonesia.
Penggagalan penyelundupan 2,5 ton sabu-sabu tersebut merupakan rekor terbaru dalam pengungkapan narkotika. Rekor sebelumnya terjadi pada 2018. Saat itu barang haram seberat 1,6 ton asal Tiongkok berhasil digagalkan masuk ke Indonesia. Kondisi itu membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target bandar narkotika internasional.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan polisi dari jaringan di luar negeri. ”Ada informasi tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar menuju ke Indonesia,” katanya.
Info awal itu lalu ditelisik lebih dalam. ”Kami lakukan pengawasan, baik oleh satgas maupun Direktorat Tindak Pidana Narkoba,” ujarnya.
Hasil pengusutan cukup mengagetkan polisi. Sebab, diketahui ada kapal dari Afghanistan yang membawa narkotika dengan berat lebih dari 2,5 ton. Kapal itu berlayar menuju ke perairan Indonesia pada Maret lalu. ”Dua tim bergerak untuk melakukan penangkapan,” terangnya.
Satu tim bergeser menuju ke perairan Aceh. Mereka didampingi tim dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Lalu, tim lain bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi. ”Berhasil dilakukan penangkapan di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda,” paparnya.
Kemudian, pada 10–15 April, tim memperluas penelusuran terhadap jaringan yang memesan narkotika tersebut. Ternyata pemesannya adalah narapidana. Dia berhasil diringkus dengan bantuan dari Ditjen Pemasyarakatan. ”Total, ada 18 orang yang telah diamankan. Sebanyak 17 orang di antaranya WNI dan 1 WNA asal Afghanistan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa 2,5 ton sabu-sabu itu ditaksir senilai Rp 1,2 triliun. ”Bila penyelundupan ini tidak digagalkan, generasi bangsa yang teracuni begitu banyak,” tuturnya.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari mewujudkan instruksi Presiden Jokowi. Sigit menyatakan bahwa presiden memberikan catatan khusus untuk menangkap semua pengedar narkotika. ”Tentu kita masih ingat dengan instruksi tersebut,” tegasnya.
Pada bagian lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah masih tetap waspada terhadap penyelundupan narkotika yang termasuk kegiatan illegal underground economy. ”Harapan saya, kita mengembangkan seluruh data intelijen pada operasi selanjutnya,” ujarnya.
Ani –sapaan Sri Mulyani– menuturkan, diperlukan pula langkah sinergi dan kolaborasi dengan integritas tinggi dari seluruh institusi. Dengan begitu, pemerintah bisa melindungi masyarakat dari ancaman nyata narkotika. ”Ini yang utama,” katanya.
Hingga April 2021, Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap 422 kasus narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 1,9 ton.
Dia menyatakan, masyarakat perlu terus waspada mengingat jumlah kasus dan bobot narkotika yang diselundupkan terus meningkat. ”Kita harus waspada dan terima kasih untuk Kapolda dengan didukung BNN,” tandasnya. (305/jpc)