Wow! Anak Eks Sekretaris MA Beli Tas Hermes Senilai Rp1,9 Miliar

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi. Dalam sidang terungkap adanya pembelian tas mewah senilai Rp1,9 miliar oleh anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sejumlah saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membeberkan adanya pembelian tas mewah senilai Rp 1,9 miliar oleh anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Transaksi jual beli tas mewah itu diutarakan saksi bernama Agnes Jenifer dan Evi Olivia dalam persidangan. Mulanya, Agnes mengaku kalau Rizqi Aulia Rahmi yang juga istri dari Rezky Herbiyono membeli tas Hermes senilai Rp 600 juta pada 2015 lalu.

“Ya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco Mais kalau nggak salah, Rp 600 juta,” kata Agnes Jenifer saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Agnes menjelaskan, pembelian tas mewah itu dilakukan melalui daring. Melalui aplikasi pesan singkat terjadi penawaran antara Rizqi dengan Agnes, kemudian disepakati nilai jual tas Hermes Croco Mais seharga Rp 600 juta.

“Waktu itu via BBM, masih zaman BBM dengan Aulia,” ungkap Agnes.

Lantas Rizqi Aulia Rahmi memberikan DP sejumlah Rp 100 juta. Sebagai pihak penjual, Agnes mengantarkan tas mewah tersebut ke rumah Rizqi yang berlokasi di Jalan Hang Lekir, Jakarta.

“Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya (sisa pembayaran) nanti di transfer suaminya,” ucap Agnes.

Tak butuh waktu lama, pada sore hari suami Rizqi, Rezky Herbiyono langsung menyerahkan uang Rp 500 juta. Sehingga total pembayaran sebesar Rp 600 juta, untuk satu pembelian tas Hermes.

“Saya nggak engeh nama suaminya,” beber Agnes.

Senada dengan Agnes, seorang saksi bernama Evi Olivia juga menceritakan proses pembelian tas Hermes seharga Rp 1,3 miliar. Tas mewah dengan nominal harga miliaran itu dibeli Rizqi dari reseller Jogja.

“Saya tidak sama sekali (berhubungan dengan Aulia), saya hanya berhubungan sama seller dari Jogja,” ungkap Olivia.

Menurut Olivia, tas mewah yang dibeli anak Nurhadi itu adalah tas Hermes Kelly 32 Himalayan. Total harga tas itu senilai Rp 1,3 miliar.

Menurut Olivia, pembelian tas senilai miliaran rupiah itu dibayarkan secara bertahap. Dia menjelaskan, pada 3 Juli 2015, Rizqi memberikan DP senilai Rp 100 juta, lalu pada 14 Juli 2015 membayarkan Rp 1,2 miliar dan pada hari yang sama juga menyerahkan uang lagi sejumlah Rp 25 juta.

“(Pembayaran) sudah lunas, itu dikirim rekening saya, kenapa ke rekening saya karena itu besok itu bank sudah libur, saat itu lebaran H-dua bank sudah libur jadi di transfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya,” pungkas Olivia.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.