JAKARTA | patrolipost.com – Penyanyi dangdut atau biduan sewaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Nayunda Nabila disebut menjadi salah satu pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, Nayunda menerima gaji Rp 4,3 juta setiap bulan.
Fakta hukum itu disampaikan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami saksi Wisnu terkait adanya pegawai honorer titipan SYL di Kementan.
“Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa KPK di ruang sidang.
“Oh, ada pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” cecar jaksa
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” ungkap Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa hal itu diketahui sesuai adanya arahan Badan Karantina Kementan untuk membayarkan gaji Nayunda. Menurutnya, Nayunda bertugas sebagai asisten Indra Chunda Thita yang merupakan anak SYL.
“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” ucap Wisnu.
“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa memastikan yang kemudian diamini Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa honor Nayunda tidak dibayarkan setelah berjalan satu tahun lamanya. Sebab, biduan itu tak pernah ngantor.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya sekitar satu tahun kita menghonor, karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” papar Wisnu.
Jaksa pun mencecar soal pembayaran gaji yang diterima Nayunda saat itu. Wisnu mengamini bahwa Nayunda menerima gaji sebanyak Rp 4,3 juta.
“Berapa kalau dia menerima perbulan ini?” tanya jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4,3 juta,” ujar Wisnu.
Nayunda merupakan salah satu biduan yang disewa SYL saat acara Kementan RI. Nama dia disebut oleh mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian bahwa SYL memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) senilai Rp 50-100 juta.
Belakangan ini, Nayunda juga telah diperiksa penyidik KPK, pada Senin (13/5). Nayunda didalami penyidik KPK terkait penerimaan sejumlah uang dari SYL.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (305/jpc)