Wow! Diam-Diam, Ada Beda Frasa dan Penambahan Ayat di Draf RUU Omnibus Law

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar beralasan, adanya perbedaan draf RUU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman itu disebut karena berubahnya format pengaturan kertas. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – ‎Terdapat perbedaan frasa di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang versi 905 halaman dengan draf 812 halaman. Perbedaannya ada di pasal 22. Publik pun kembali dibuat bingung dengan kerja-kerja DPR seperti itu.

Dalam draf yang tesebar di kalangan media yang draf RUU Cipta Kerja yang 905 halaman pada pasal 22 disebutkan ‘Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah’‎.

Namun pada RUU Cipta Kerja dengan 812 halaman menyatakan perbedaanya. Ada tambahan frasa pemerintah daerah. ‎‘Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah’.

‎Kemudian pada Pasal 69 draf UU Cipta Kerja juga terdapat penambahan ayat. Seperti pada draf RUU Cipta Kerja 905 halaman tidak adanya penambahan ayat.

‘Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

‘Pasal 69 Setiap orang dilarang:’
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.‎’

Namun di draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman terdapat penambahan ayat. Adapun yang semula satu ayat kemudian ditambah menjadi dua ayat.

‘Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
‘Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar’

‘Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing’.

‎Diketahui, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan draf RUU Cipta Kerja dengan 812 halaman adalah draf final dari versi-versi sebelumnya beredar di publik.

“Iya benar itu versi final (draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman-Red),” katanya.

‎Indra mengatakan, adanya perbedaan draf RUU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman itu disebut karena berubahnya format pengaturan kertas. “Kan tadi (sebelumnya) pakai formati A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” katanya.

‎Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.