Wow! Jumlah Janda Muda di Gresik Bertambah Ribuan Orang Per Tahun

pisah 6666
Mayoritas pasutri muda bercerai dengan alasan faktor ekonomi. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Setiap tahun, jumlah duda dan janda baru di Kabupaten Gresik terus bertambah cukup signifikan. Mayoritas mereka berusia di bawah 35 tahun. Jika dikategorisasi berdasar generasi, para duda dan janda muda itu termasuk kalangan milenial. Lahir antara 1981-1996.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, hingga September ini sudah mencatat sebanyak 1.914 kasus perceraian. Perinciannya, 1.426 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 489 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).

Rata-rata usia pernikahan berkisar 10 tahun. “Dari data, para pasangan masih memang berusia muda. Masih produktif. Mayoritas bawah 35 tahun,” kata Kamaruddin Amri, hakim yang juga humas PA Gresik itu.

Dia merinci, permasalahan ekonomi kerap menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Baik dalam hal tidak mampu mencukupi kebutuhan maupun tidak mampu lagi memberikan nafkah. “Karena pihak suami tidak memiliki pekerjaan,” tutur Amri.

Permasalahan tersebut semakin pelik, kata Amri, lantaran pola hidup pasutri yang tidak produktif. Sang suami tidak memiliki niat kuat dan sungguh-seungguh dengan berupaya memberikan nafkah. Baik lahir maupun batin. “Kondisi inilah yang semakin memperkeruh,” tuturnya.

Akhirnya, masalah kian merembet pada permasalahan lain. Baik penelantaran, kekerasan, hingga melalaikan hak dan tanggung jawab lainnya. Padahal, pasca bercerai, masih ada kewajiban yang melekat kepada pihak suami. Salah satunya menjamin kehidupan bagi anak hingga tumbuh dewasa.

“Kondisi ini tentu kedudukan istri dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban,” tuturnya.

Dari catatan PA Gresik, tren pengajuan dispensasi pernikahan usia dini juga relatif tinggi. Sampai September 2022, jumlahnya mencapai 176 pemohon. Yang membuat miris, dasar permohonan karena hamil di luar nikah. Selain itu, juga permintaan langsung dari para orang tua.

“Hal itu menjadi satu indikator bahwa pernikahan masih banyak dipahami sebagai penyelesaian masalah. Padahal, pernikahan itu harus berangkat dari niat tulus dan penuh tanggungjawab,” bebernya.

Amri menjelaskan, kesadaran masyarakat tentang hukum perkawinan sejauh ini masih terbilang rendah. Terutama jika diukur kesiapan mental bagi para pasangan suami-istri. Karena itu, peran orang tua hingga lingkungan sekitar teramat penting. “Dengan memberikan pemahaman bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral,” jelasnya.

Amri menambahkan, selama ini PA pun terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus percarian tersebut. Terlebih, permohonan cerai hingga sebelum mendapat putusan, harus melalui berbagai tahapan. “Baik mediasi maupun menyediakan lembaga konseling sebagai upaya mendamaikan masing-masing pihak,” tuturnya.

Meski demikian, hal tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan orang-orang terdekat. Terutama pihak keluarga, tokoh agama, dan masyarakat setempat. “Karena lembaga PA merupakan benteng terakhir. Keputusan terakhir bergantung kepada masing-masing pihak,” tandasnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.