JAKARTA | patrolipost.com – KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap. KPK juga menyita Rp 6,1 miliar dalam bentuk uang tunai hingga rekening bank dari kasus ini.
“Uang tunai sejumlah Rp 136 juta, buku tabungan atas nama AJW dengan total uang yang masuk ke rekening tersebut berkisar Rp 4 miliar lebih, slip setoran bank atas nama AJW dengan jumlah 680 juta, kartu ATM atas nama AJW, namun kartu ATM ini sering digunakan oleh MAW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Firli kemudian menjelaskan proses penangkapan Mukti Agung. KPK awalnya menerima informasi adanya penerimaan hadiah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi telah terjadi dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak lainnya,” kata dia.
Firli menyebut Mukti Agung diketahui berangkat ke Jakarta bersama rombongan. Mukti Agung diduga menerima bungkusan diduga berisi uang di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
“Tim KPK mengetahui MAW selaku bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan menandangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” kata dia.
Setelah itu, Mukti Agung dan rombongan pergi ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk menemui seseorang. Saat keluar dari Gedung DPR RI itulah Mukti Agung ditangkap KPK.
“Selanjutnya setelah itu MAW keluar dan menuju Gedung DPR RI menemui seseorang, nanti kita dalami. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan yang dimaksud beserta rombongan beserta uang dan bukti-bukti lainnya,” jelasnya.
Firli menambahkan bahwa KPK juga mengamankan beberapa pihak di Pemalang. Total yang diamankan dalam kasus ini adalah 34 orang.
“Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang dan melakukan pengamanan terhadap ruangan kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Kabupaten Pemalang,” katanya.
Total Disita Rp 6,1 M
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Sementara total uang yang disita KPK adalah Rp 6,1 miliar.
“Jadi kami mengumumkan 6 orang sebagai tersangka, 2 sebagai penerima dan 4 sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan,” kata Ali Fikri dalam kesempatan yang sama.
KPK diketahui telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
“KPK malam ini mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
“Di antaranya MAW, bupati Pemalang,” lanjutnya. (305/dtc)