DENPASAR | patrolipost.com – Wow! pembunuh teller cantik Bank Mandiri di Denpasar, Bali, ternyata bukan bocah sembarangan. Setelah diinterogasi polisi, pelaku berinisial PAHP (14), ternyata pernah melakukan aksi tindak kejahatan, membongkar kotak amal di dua pura di Buleleng pada Agustus 2020 lalu. Namun karena masih di bawah umur, PAHP dibebaskan setelah melalui proses diversi pengadilan.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan mendalam,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (31/12/2020).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan tetangga korban di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Denpasar. Pelaku kelahiran 30 Juni 2006 itu bekerja sebagai buruh bangunan lepas.
Saat ditanya apa motif pembunuhan yang dilakukan PAHP, polisi penyebutkan untuk motifnya, dugaan sementara adalah murni perampokan. Pelaku awalnya berniat mencuri, tapi dipergoki. Sehingga nekat menusuk korban dengan pisau sampai tewas.
Back Up Reskrim Polres Buleleng
Gerak cepat kepolisian mengungkap kasus pembuhan teller Bank Mandiri Denpasar patut diacungi jempol. Tidak butuh waktu lama pelaku peristiwa pembunuhan sadis itu terungkap. Pelakunya ternyata bocah berusia 14 tahun asal Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Tertangkapnya PAHP bagian dari kerja sama apik antar satuan di kepolisian itu berawal dari kordinasi dengan pihak Polresta dan Polda Bali serta satuan Reskrim Polres Buleleng ikut mem-back up terduga pelaku.
Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berasal dari daerah Buleleng. Bahkan dari catatan kriminal diketahui pernah melakukan pencurian uang kotak amal. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, yang membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denbar melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan pegawai Bank Mandiri Denpasar dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, Unit Reskrim melakukan penyanggongan dan menemukan pelaku berada di sekitar Terminal Penarukan Singaraja.
“Pelaku ditangkap di kawasan Terminal Penarukan Singaraja, Kamis (31/12-2020) pukul 00.05 Wita,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor dan barang lain milik korban.
“Setelah diamankan dan dilakukan introgasi pelaku PAHP mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban,” imbuhnya.
Kapolres Sinar mengatakan, karena tempat dan waktu kejadiannya di Denpasar selanjutnya pelaku diserahkan kepada Opsnal Polda, Polresta dan Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku diserahkan ke Opsnal Polda hari itu juga pada pukul 05.00 Wita untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (625)