Wow!!! Pria Ini Tawarkan Wanita Bule Rp 2,5 Juta via WhatsApp

Ekspos kasus protitusi online di Mapolresta Denpasar, Jumat (9/4/2021).

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus prostitusi online  di salah satu hotel di  Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (7/4/2021) lalu. Dari pengembangan kasus, diamankan seorang mucikari berinisial PM (42) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara.

“Tersangka ini menawarkan perempuan kepada lelaki yang memesan melalui media WhatsApp seharga Rp 2,5 juta. Wanita yang ditawarkan kebanyakan warga negara asing *WNA),” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Anom Danujaya, dalam ekspos kasus, Jumat (9/4/2021).

Bacaan Lainnya

Kompol Anom Danujaya menerangkan, kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait praktek prostitusi secara online yang dilakukan di hotel tersebut. Sehingga pada Rabu (7/4/2021) pukul 21.00 Wita, tim melakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Tengku Umar Denpasar. Petugas menemukan  ada dua kamar yang berisi pasangan, namun bukan suami istri.

Modus pelaku yakni menawarkan PSK kepada laki-laki melalui pesan WhatsApp. Setelah dapat pelanggan, uang tersebut dibagi dua yakni pihak perempuan mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta sedangkan tersangka hanya Rp 1 juta. Hal tersebut telah dilakukan tersangka berulang kali dari tahun 2020.

“Sering dilakukan dengan cara melalui media Whatsapp. Jadi yang sudah kenal dapat saling menyebarkan informasi. Tarifnya Rp 2,5 juta itu per jam,” tuturnya.

Sementara para perempuan yang ditawarkan tersebut kebanyakan terdiri dari Warga Negara Asing (WNA). Dari hasil interogasi, para wanita asing itu mengaku perbuatan itu dilakukan diduga karena faktor ekonomi.

“Sudah lama tinggal di Bali, sebelum Covid-19 dan sampai sekarang alasannya tidak punya pekerjaan dan tidak pulang,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni dua kunci kamar hotel, dua pembungkus kondom, dua kondom bekas, dua sprei warna putih, dua handuk warna putih, satu kotak kondom masih utuh, HP, dan uang tunai sebesar Rp 4,885 juta.

Terhadap mucikari dijerat pasal Pasal 296 KUHP yakni barang siapa sengaja menyiapkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan menjadikan mata pencaharian yang paling lama hukumam 1 tahun 4 bulan.

“Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun sedangkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat reskrim. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.