PALEMBANG | patrolipost.com – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar kembali maju sebagai bakal calon bupati mendampingi Kuryana Aziz yang merupakan bupati petahana. Bakal paslon ini bakal melaju ke Pilkada 2020 tanpa lawan, alias calon tunggal.
Kuryana Aziz-Johan Anuar telah mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9/2020) dengan memborong dukungan dari 12 partai politik. Ke-12 partai itu adalah PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem dan Hanura.
“Kuryana-Johan pendaftar hari pertama dengan dukungan 12 partai politik. Kalau dilihat jumlah kursi di DPRD tentu sudah tercukupi,” ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dikonfirmasi.
Selain itu, bakal paslon petahana ini juga didukung dua partai yang tak punya kursi di DPRD OKU, yakni Partai Garuda dan PSI. KPU menyatakan bakal memproses pendaftaran paslon ini sesuai aturan.
“Ada dua partai nonparlemen mengusung, Garuda dan PSI. Tentu ini menjadi bagian pendukung. Selanjutnya akan kami proses tahap selanjutnya,” katanya.
Hingga pendaftaran bakal calon ditutup pada Minggu (6/9/2020), tak ada bakal paslon lain yang mendaftar. KPU pun memprediksi hanya ada satu paslon yang mengikuti Pilkada OKU.
“Pendaftaran mulai tanggal 4-6 September, kemarin itu batas akhir pendaftaran. Tetapi sampai jam 12 malam tadi tak ada yang daftar lagi,” kata Naning Wijaya, Senin (7/9/2020).
“Kalau kemungkinan besar calon tunggal. Sesuai regulasi 3 hari ini kami umumkan pendaftaran calon dibuka kembali, mulai 10-12 September. Kalau masih tidak ada daftar lagi, maka kami lanjut cek progress penelitian berkas sampai 22 September,” sambungnya.
Naning menilai kecil kemungkinan ada bakal paslon lewat jalur perseorangan di OKU yang mendaftar bisa lolos syarat administratif. Selain itu, semua parpol pemilik kursi di DPRD OKU sudah mengusung Kuryana-Johan.
“Kalau independen sudah tidak bisa lagi, ada yang daftar 3 paslon kemarin tetapi syarat dukungan tidak cukup. Sehingga tidak bisa ikut tahap selanjutnya dalam verifikasi faktual,” kata Naning.
Walau berpotensi hanya diikuti satu paslon, Naning mengingatkan masyarakat OKU yang punya hak pilih dapat menggunakan haknya. Dia berharap masyarakat tidak memilih untuk golput.
Kuryana-Johan merupakan bupati-wakil bupati OKU yang menjabat saat ini. Johan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan.
Dia dijerat polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Namun, Johan menang dalam gugatan praperadilan dan status tersangkanya batal.
Polisi kemudian menetapkan lagi Johan sebagai tersangka pada kasus serupa awal Desember 2019. Johan kemudian mengajukan gugatan praperadilan lagi, namun gugatannya ditolak.
Johan juga sempat ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 14 Januari. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
Kasus dugaan korupsi ini kemudian diambil alih KPK. Menurut KPK, kasus yang diduga merugikan negara Rp 5,7 miliar ini sulit jika ditangani oleh polisi.
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU),” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya belum mengetahui soal pengambilalihan kasus ini oleh KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.
“Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga,” kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8). (305/dtc)