JAKARTA | patrolipost.com – Sejumlah kepala daerah di Indonesia diduga menyimpan uang di rekening kasino dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya tidak main-main, Rp 50 miliar!
Indikasi adanya transaksi keuangan yang dilakukan beberapa kepala daerah ini tercium Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak hanya itu, PPATK juga mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” jelas Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK Jakarta, Jumat (13/12).
Tak hanya di luar negeri, Badaruddin merinci juga ada temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
“Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah,” bebernya.
Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.
“Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai Satgas seperti Satgas Cyber Pungli, Satgas Waspada Investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya,” tuturnya. (807)