Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Putri Koster Sosialisasikan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020

putri koster11
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suatini Koster saat mengisi dialog interaktif di studio Kompas TV, Senin (12/6/2023). (ist)

GIANYAR | patrolipost.com- Gerakan PKK di Provinsi Bali selain melaksanakan Program dari Tim Penggerak PKK Pusat, juga mengaktualisasikan 10 Program Pokok PKK sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suatini Koster mengatakan, Bali memiliki pemandangan alam yang indah, adat budaya yang adiluhung serta masyarakat yang ramah. Terlebih pesatnya pembangunan infrastruktur penunjang, yang menjadikan Bali akan terus dikunjungi wisatawan domestik dan wisatawan dunia, termasuk mereka yang mencari atau membuka lapangan pekerjaan dengan kepentingannya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Hal ini kata Putri Koster memberikan dampak positif dari kehadiran mereka semua, baik itu berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Bali, perputaran ekonomi yang berdampak baik bagi masyarakat dan mata pencaharian bagi warga lokal.

Untuk itu Putri Koster meminta agar masyarakat Bali turut melaksanakan antisipasi dari dampak munculnya konflik-konflik sosial berupa ketidaktertiban sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, Putri Koster menggandeng kelompok ahli untuk menyosialisasikan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu-Beradat, sebagai strategi untuk menjaga keamanan pariwisata.

“Karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali sangat diperlukan adanya strategi berupa sistem pengawasan dan pengamanan Terpadu yang bersinergi dan bersifat vertikal serta horizontal dari berbagai unsur keamanan pemerintah dan non pemerintah serta keterlibatan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat Bali untuk bersama menjaga keamanan, kenyamanan dan ketenteraman di Bali dalam upaya mewujudkan kesejahteraan hidup.

“Saya sengaja menggandeng para ahli agar sosialisasi yang disampaikan sesuai dan dapat diterima oleh masyarakat luas,” kata Putri Koster saat dialog interaktif di studio Kompas TV, Senin (12/6/2023).

“Tidak semua dibuat ribut, karena kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentu bertujuan untuk kebaikan bersama. Karena kepentingan dalam menjaga Bali secara menyeluruh merupakan tanggung jawab kita semua, dan tidak dapat berdiri sendiri – sendiri,” ujarnya.

Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali I Made Damriyasa mengatakan, bertemunya berbagai elemen masyarakat di Bali, baik masyarakat lokal, masyarakat domestik dan masyarakat mancanegara (WNA) membawa berbagai macam kepentingan dan budaya.

Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan berbagai macam persaingan sosial dalam masyarakat yang cenderung melalui jalan pintas dengan melanggar norma-norma kearifan lokal dan pelanggaran hukum yang ada seperti perilaku tidak senonoh, tidak tertib dalam berlalu lintas bahkan berani melawan petugas dan kegiatan berbagai bisnis pariwisata ilegal.

“Hal inilah yang membentuk sebuah kebijakan untuk kepentingan umum yang nantinya diharapkan tidak akan merusak budaya dan masyarakat lokal yang ada,” kata Made Damriyasa.

Sementara itu, Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Brigjen Pol (Purn) Dewa Parsana menambahkan, masih lemahnya kegiatan preventif di wilayah Police Haxard (PH) berupa pengawasan dan pengamanan untuk mencegah adanya kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya.

Lemahnya kegiatan preventif kata Dewa Parsana karena adanya dinamika kegiatan yang tinggi, salah satunya kegiatan keagamaan, adat budaya dan tradisi di Bali sangat tinggi yang memerlukan jumlah personel pengamanan yang cukup banyak.

“Selain itu, Bali sering digunakan sebagai tempat kegiatan event-event nasional dan internasional sehingga didatangkan petugas bantuan dari luar Bali,” ucapnya.

Dan keterbatasan jumlah dan kualitas petugas keamanan dari unsur pemerintah tidak menjangkau sampai di tingkat wilayah desa sebagai tempat wilayah terdepan kegiatan interaksi dari berbagai aktivitas, sehingga kesempatan kelemahan ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.