GIANYAR | patrolipost.com – Era keterbukaan seperti sekarang ini, mewajibkan badan publik untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Untuk mewujudkannya, sebagai Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar melaksanakan sosialisasi dan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) bagi ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tingkat desa se-Kabupaten Gianyar, Selasa (16/5) di Ruang Rapat Dinas Pertanian Gianyar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menuturkan bahwa pada era keterbukaan seperti ini peranan PPID sangat penting sekali dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau mereka yang membutuhkan. Kendati demikian dirinya juga menekankan bahwa ada beberapa informasi yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka.
“Namun perlu saya ingatkan kembali bahwa dalam era keterbukaan seperti ini, kita tidak 100 persen harus terbuka. Karena memang ada Informasi yang tidak bisa seutuhnya dipublish kepada publik atau kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini diperkuat dengan SK Bupati Nomor 129 tentang informasi publik yang dikecualikan,” jelasnya.
Ditekankannya dalam informasi yang dikecualikan, Agung Suryadiputra mengatakan agar tetap berpedoman pada aturan yang ada.
“Saya juga meminta kepada OPD maupun kepala desa bahwa informasi apa saja yang boleh dikecualikan atau tidak dibuka kepada publik harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.
Di hadapan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agung Suryadiputra juga memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemkab Gianyar sebagai bentuk dukungan keterbukaan informasi, seperti web, Radio Gelora, yang sudah bisa diakses di seluruh Indonesia melalui streaming atau majalah pemkab yang bernama Paswara yang sejak 2 tahun lalu eksis sebagai majalah online.
Menekankan pengertian PPID, fungsi, peranan, atau kewenangannya, Diskominfo Gianyar menggandeng Wakil Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana sebagai narasumber. Dimana dalam paparannya dirinya menekankan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik secara baik dan benar dapat memberikan keuntungan praktis bagi badan publik dan kepada bangsa. Seperti halnya menginformasikan opini publik melalui informasi yang akurat, karena dengan informasi yang akurat dapat mencegah rumor negatif yang beredar. Serta dapat meminimalisir korupsi dan penyalahgunaan informasi orang dalam dan juga dapat memperbaiki kinerja badan publik dengan lebih tepat.
Disamping itu dirinya juga menekankan pentingnya badan publik untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana terkecuali informasi yang dikecualikan.
“Menyediakan informasi publik yang akurat benar dan tidak menyesatkan. Serta membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik,” ujar Dewa Suardana.
Menutup presentasinya Dewa Suardana menyuarakan bahwa keterbukaan informasi menjadi pembuka kepercayaan publim, sebagai satu cara memformulasikan kenyamanan kerja menuju pencapaian prestasi kinerja. (kominfo/abg)