GIANYAR | patrolipost.com – Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar melakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak, di ruang rapat Dinas Pertanian Senin (15/7/2024).
Kepala Dinas P3AP2KB I Gusti Agung Sri Widiawati dalam sambutannya menjelaskan bahwa tindak kekerasan dipandang sebagai tindak kriminal yang dilaksanakan tanpa dikehendaki oleh korban yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta spiritual bagi korban dan juga mempengaruhi sistem keluarga serta masyarakat secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Sri Widiawati menjelaskan secara detail bahwa tindak kekerasan terhadap anak yaitu tindakan kekerasan yang dialami oleh anak berupa kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.
“TPPO merupakan seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial, yang diakibatkan tindakan perdagangan orang. Sedangkan perkawinan anak iyalah perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.
Guna memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Gianyar, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar memberikan pelayanan pendampingan hukum, serta pendampingan psikologi bagi korban kekerasan terhadap anak.
Ditekankan Sri Widiawati bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak untuk berkoordinasi dengan opd terkait guna mencegah segala bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
“Untuk itu, saya meminta kepada para peserta untuk membuat rencana aksi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan anak,” pungkasnya.
Adapun peserta yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut ialah organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gianyar termasuk puskesmas-puskesmas dan Forkopimda. Agar sasarannya sampai tingkat terkecil, koordinasi dan kerjasama juga akan menghadirkan desa-desa sebagai peserta pada Selasa, (16/7/2024) dengan menghadirkan pembicara dari KPPAD Provinsi Bali Anak Agung Gde Putrawan, dan Pendamping Sosial Kabupaten Gianyar Ni Luh Nova. (kominfo)