SINGARAJA | patrolipost.com – Tak tahan sering mengalami kekerasan fisik, seorang wanita berprofesi guru pendidikan usia dini (PAUD) melaporkan suaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Perempuan berinisial LPWT ini melaporkan suaminya dengan bukti lapor nomor LP/56/V/2020/Bali/Res Buleleng, dan dianggap mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 UUD RI nomor 24 tahun 2004.
Kepada penyidik kepolisian, ia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada bulan Mei 2020 lalu. Saat itu suaminya berinisial KUK baru saja pulang bekerja dari kapal pesiar dan menghajarnya saat tengah berada di rumahnya di LC Desa Baktiserga, Buleleng. Akibatnya, LPWT mengalami luka memar pada bagian wajah, atas dan pada pelipis mata.
Saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020), Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Hariyanto seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut. Menurutnya, kekerasan yang dialami oleh ibu rumah tangga berinisial LPWT sedang ditangani oleh Unit PPA.
“Kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan. Suami korban sudah diperiksa dan korban LPWT juga sudah dilakukan visum,” tandasnya. (625)