Ya, Ampun! Pensiunan Dosen Unud Ditangkap Simpan Narkoba

Kapolresta Denpasar memperlihatkan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka.

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pensiunan dosen Politeknik Negeri Universitas Udayana (Unud), Sunartha (56) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di depan rumahnya di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar, Sabtu (3/10/2020) pukul 19.30 Wita. Dari dalam kamarnya, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,31 gram.

Penangkapan mantan konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya sering terjadi tempat transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari dan polisi melihat tersangka sedang berdiri di depan rumahnya lalu langsung dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan adanya barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan dua paket narkoba ini,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari sesorang bernama Koplar seharga Rp 800 ribu. Namun pria yang mengundurkan diri dari PNS dosen Unud pada Maret 2017 itu tidak mengetahui keberadaan Koplar. Sebab, transaksi via telepon kemudian pembayarannya melalui transferan kemudian pengambilannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat. Namun polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari Koplar termasuk bandar besarnya.

“Satusnya sebagai pemakai. Dan dia mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2009 tentang Narkotika. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.