SINGARAJA | patrolipost.com – Nampaknya pantai Lovina, Kalibukbuk, Buleleng menjadi tempat nyaman bagi penyusup sebagai tempat tujuan. Salah satunya kapal berukuran kecil (yacht) menyusup memasuki wilayah perairan Lovina, Bali Utara, Senin (16/3) sekitar pukul 16.30 Wita tanpa mendapat tindakan. Padahal, yacht bernama lambung Glasshofer tidak dilengkapi dokumen izin memasuki wilayah perairan Indonesia.
Bahkan, di tengah isu virus corona (Covid-19) yang tengah mewabah, kapten kapal bernama Taylor Robert Ward (50) warga Perth-Australia, melenggang turun ke darat tanpa melalui pemeriksaan kesehatan, bahkan hingga dua kali. Atas kondisi itu, otoritas yang berwenang memberikan deadline kepada Taylor untuk segera hengkang dari perairan Lovina setelah menyelesaikan urusan dengan pihak berwenang.
Kepala Desa (Perbekel) Desa Kalibukbuk, Ketut Suka megaku keberatan atas kehadiran Taylor beserta kapal yacht-nya di tengah mewabahnya virus Corona. Suka meminta agar kapal tersebut tidak lagi berada di wilayahnya, apalagi tanpa pengawasan pihak terkait.
Menurut Suka, warga sekitar Lovina resah dengan kehadiran yacht karena khawatir akan membawa virus Corona yang berimbas pada pariwisata Lovina.
“Intinya sejak awal kami keberatan (adanya yacht, red) di perairan Lovina. Apalagi tanpa izin serta pemeriksaan kesehatan yang memadai. Mestinya kapal itu harus dipindahkan ke pelabuhan resmi dengan pengawasan ketat. Kalau di sini (Lovina) siapa yang mengawasi. Buktinya dilarang turun, dia (Taylor) seenaknya turun dengan alasan beli kopi,” keluh Suka.
Sementara itu, terkait kewenangan penindakan atas adanya pelanggaran wilayah teritorial, tim terpadu yang menangani kasus penyusupan yacht nampaknya gamang. Tak satu pun mengaku punya kewenangan untuk menindak. Sebab, menurut mereka yacht itu hanya melakukan pelanggaran administrasi biasa.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, I Made Oka usai melakukan pemantauan ke yacht milik Taylor, Rabu (18/3/2020) mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu, diantaranya Imigrasi, Dinas Pariwisata, Satpol Air Polres Buleleng, Pos TNI AL Sangsit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Bea Cuki Celukan Bawang memberikan deadline hingga Kamis (19/3) sekitar pukul 10.00 Wita untuk segara meninggalkan perairan Lovina.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kapal, kita simpulkan yacht ini masuk ke Lovina tanpa ada izin yang memadai. Namun keterangan Taylor selain holiday, ia berlabuh di Lovina emergency karena kehabisan bahan bakar maupun logistik. Besok (Kamis,) pukul 10.00 Wita batas waktu yang kami berikan untuk meninggalkan perairan Indonesia,” jelas Oka.
Atas desakan Kepala Desa Kalibukbuk Ketut Suka, agar yacht itu dipindah ke pelabuhan resmi, Oka mengaku tak punya kewenangan untuk ambil tindakan itu. ”Saya kira hal itu bukan bagian di kami,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, akan mengembalikan dokumen milik Taylor jika semua urusan dengan pihak terkait sudah clear. ”Tentu tidak ada alasan kami menahan passport yang bersangkutan. Jika memang sudah beres akan dikembalikan termasuk memberikan surat berketerangan emergency,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah kapal yacht tanpa memiliki dokumen lengkap memasuki wilayah kawasan wisata Lovina. Ironisnya, saat kapal memasuki wilayah pantai Lovina, tak satu pun otoritas laut mengetahuinya. Bahkan yang lebih fatal, nakhoda kapal bernama Taylor Robert Ward (50) warga Perth-Australia sempat turun ke darat tanpa melalui pemeriksaan apapun termasuk kesehatan. Padahal, rute perjalanan Taylor sebelum berlabuh di Lovina, termasuk negara sedang berjangkit wabah Covid-19.T Dia terlebih dahulu singgah di Malaysia dan Singapura setelah dari Australia menuju Thailand dan terakhir di Lovina. (625)