JAKARTA | patrolipost.com – Baru beberapa hari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak hilang dari Rutan KPK. Belakang diketahui KPK telah mengalihkan status Yaqut dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah.
“Pengalihan ini (dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen, hanya sementara” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan masa penahanan Yaqut kepada publik. “Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.
Diketahui KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Sebelumnya, Keberadaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut, Silvia juga diceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih, Sabtu (22/3/2026) pagi.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. (kpc/zar)
