JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban. Fakta hukum itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto terkait adanya permintaan sapi untuk kurban SYL.
Hermanto menjelaskan, awalnya hanya diminta tiga ekor sapi, namun bertambah menjadi 12 ekor.
“Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya. Tapi, jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor,” kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
“Nilainya Rp 360 juta ya?” telisik jaksa.
“Iya kurang lebih seperti itu,” jawab Hermanto.
Jaksa pun mendalami mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama melalui Biro Umum Kementan.
“Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?” tanya jaksa lagi.
“Jadi menghitung Rp 360 juta itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian,” ungkap Hermanto.
Hermanto mengaku tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tak mengetahui lokasi 12 sapi tersebut dikurbankan.
“Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu,” ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, setelah uang Rp 360 juta untuk kurban politikus Partai NasDem itu terkumpul, lalu diserahkan ke seorang bernama Lukman. “Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?” cecar jaksa.
“Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.
“Nanti baru disetorkan ke biro umum?” timpal jaksa.
“Iya, biro umum,” tegas Hermanto.
Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (305/jpc)