RUTENG | patrolipost.com – Berdasarkan Hasil analisa data sebaran Kasus Covid-19, Jumat (9/7/2021) Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai perlu menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat terkait zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai. Hal ini juga demi mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan, desa dan kelurahan.
Satgas Covid-19 Manggarai dalam siaran persnya mengharapkan, dengan Informasi Zonasi ini menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, dan meningkatkan kewaspadaan serta lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
Wilayah zonasi merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai meliputi Kecamatan Langke Rembong, Zonasi Merah: Kelurahan Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep, Mbaumuku.
Kecamatan Ruteng, zona merah meliputi: Kelurahan Waebelang, Poco Likang. Kecamatan Satarmese Utara: zona merah: Desa Todo, Cireng, Nao.
Kecamatan Wae Rii: zona merah meliputi Desa Lalong, Golocador dan Longko. Kecamatan Satarmese Barat, zona merah meliputi: Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong dan Satarluju. Kecamatan Rahong Utara, zona merah meliputi: Desa Bangka Ajang, Desa Bangka Ruang.
Selanjutnya Kecamatan Cibal Barat, zona merah meliputi: Desa Bangka Ara dan Lenda. Kecamatan Reok, zona mera meliputi: Desa Robek. Kecamatan Reok Barat, zona merah mencakup: Desa Loce dan Sambi
Jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam wilayah zona merah di Kabupaten Manggarai akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus Covid-19. Satgas Covid-19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat, perkembangan terkini wilayah zonasi merah di Kabupaten Manggarai.
Adapun langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.
Langkah yang diupayakan antara lain, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan Isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Selain itu menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar màsuk wilayah desa maksimal hingga pukul 20.00 Wita. Upaya selanjutnya adalah meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa/kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (pp04)