DENPASAR | patrolipost.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).
Dari 1.078 narapidana, penerima RK I sebanyak 1.066 orang. Remisi Khusus pertama ini merupakan hak bagi napi untuk mendapatkan pengurangan sebagian hukuman. Rinciannya, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.
Sedangkan 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Rabu (26/5/2021).
Persyaratan yang dimaksud adalah, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online maupun layanan kesehatan, tetap dilayani,” kata Reynhard.
Pemberian remisi menurut Reynhard, tidak semata-mata reward kepada narapidana. Fakta yang tak kalah penting ujarnya, adalah penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana.
Pemberian Remisi Khusus Waisak 2021, berhasil menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp 633.165.000. Narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 140 orang.
Data Ditjenpas per 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 263.824 orang. Terdiri dari, narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan 52.406 orang. (pp03)