JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri saat Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April. Salah satunya, penumpang pesawat sudah dapat menggunakan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut menindaklanjuti SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021, di mana ada beberapa poin pembaharuan di dalamnya. Salah satunya terdapat poin tambahan terkait pemberlakuan GeNose C19.
“Pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021, Kemenhub meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas. SE Kemenhub sendiri saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tes screening Covid-19 GeNose nantinya dapat digunakan untuk syarat penumpang pesawat per 1 April. Namun, untuk tahap awal, hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai dari empat bandara.
Budi menyebut, empat bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara YIA (Jogjakarta), dan Bandara Juanda (Surabaya). “Bukan Soekarno Hatta, tapi di Kualanamu, Bandung, Jogja dan Surabaya,” ungkapnya.
Budi melanjutkan, secara bertahap GeNose akan diterapkan di seluruh bandara yang ada di Indonesia per 1 Mei. (305/jpc)