Imigrasi Denpasar Berikan ITKT bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

imigrasi2x
WNA terdampak konflik Timur Tengah mengantikan ITKT di Imigrasi Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com  – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Langkah ini  diambil sebagai respons terhadap eskalasi konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah, yang telah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara.

Kondisi geopolitik tersebut berdampak langsung pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju Tanah Air.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak, Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tertahan akibat situasi darurat global,” jelas Haryo Sakti, di Denpasar, Jumat (6/3/2026).

Selain pemberian izin tinggal, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan ini. WNA yang bersangkutan tidak akan dikenakan denda (Rp 0), dengan melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai  penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan tersebut  murni disebabkan oleh gangguan wilayah udara.

Data terbaru hingga Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa dampak kebijakan ini sudah mulai terlihat di lapangan, khususnya di daerah tujuan wisata utama.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan telah menerima sedikitnya 58 warga negara asing yang mengajukan ITKT. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.

Haryo Sakti, mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya yang terdampak untuk segera mengurus administrasinya secara langsung (walk-in). Para pemohon diminta membawa dokumen  persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan.

“Hal ini dilakukan guna memastikan  proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya. (pp05)

Pos terkait