MANGUPURA | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak perbekal, lurah dan didukung oleh bendesa adat untuk jengah dalam mengelola sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing.
Ajakan itu disampaikan Gubernur Koster di hadapan Perbekel, Lurah dan Bendesa Adat di Wilayah Badung pada acara Rakor Percepatan Penanganan Sampah yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (6/3/2026).
Rakor ini merupakan tindak lanjut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah TPS3R di Badung sehari sebelumnya.
Koster mengungkapkan, penanganan sampah secara terpadu di Daerah Bali, utamanya Badung dan Denpasar merupakan hal yang sangat mendesak dan menurut pengamatannya terjadi ketimpangan antara upaya menjaga kesucian Bali secara sekala dan niskala.
“Penyucian niskala tak ada yang tertinggal, masyarakat Bali telah melakukan berbagai upacara penyucian mulai dari tingkatan yang paling kecil hingga upacara besar,” kata Koster.
Sebaliknya, secara sekala kurang mendapat perhatian sehingga danau, laut dan lingkungan menjadi kotor. Alhasil, dalam beberapa waktu terakhir, alam Bali mulai memberi peringatan melalui serangkaian bencana banjir yang terjadi di sejumlah kawasan.
“Saya mikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala selama ini dijalankan dengan baik, tapi secara sekala tak jalan. Jadinya oleng dan alam marah,” jelasnya.
Gubernur Koster juga menyinggung rencana penutupan TPA Suwung oleh pemerintah pusat yang tak bisa ditawar lagi karena keberadaannya sudah sangat tidak layak dan memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
Bahkan, kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya. Selanjutnya, TPA Suwung akan ditutup total dan tak menerima kiriman sampah per 1 Agustus 2026.
Mencermati tahapan tersebut, Gubernur Koster mendorong seluruh Desa dan Kelurahan di Badung bergerak dengan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari di tingkat rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” imbuhnya.
Menurut Koster, PSBS bukanlah hal baru di wilayah Badung karena sejumlah desa telah jadi pionir. Bahkan, Gubernur menyampaikan bahwa Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terinspirasi dari Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal.
“Selain Punggul, ada Desa Gulingan, Bongkasa Pertiwi dan Darmasaba. Pengelolaan sampahnya sudah bagus banget. Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah, intinya adalah niat dan kemauan. Kalau bisa, buat yang lebih bagus,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Koster akan menyetujui jika ada desa yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan Pemprov untuk pembangunan TPS3R.
Masih dalam arahannya, gubernur kelahiran Desa Sembiran ini meminta Bupati Badung serius memimpin gerakan PSBS Desa dan Kelurahan.
“Kerahkan perangkat daerah hingga pegawai untuk mengawal program ini,” tegasnya.
Tak hanya desa dan kelurahan, Pemkab Badung juga diminta mendorong gerakan PSBS di hotel, restoran, sekolah, perkantoran dan tempat usaha lain. Untuk hotel dan restoran, Gubernur menyarankan pertemuan khusus dan ia akan hadir menyampaikan arahan.
Gubernur Koster mengajak semua pihak berkonsentrasi penuh dalam penanganan sampah. Ia juga mendorong Bupati Badung menerapkan prinsip reward and punishment. Desa atau kelurahan yang tertib layak dapat insentif, sebaliknya harus ada sanksi diberikan bagi yang tidak tertib.
“Menteri LH sangat komit dengan penanganan sampah di Bali karena kita sudah punya regulasi yang jelas. Jika berhasil, Bali akan menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Koster.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan terima kasih atas kesediaan Gubernur hadir pada rakor yang melibatkan Perbekel, Lurah, Bendesa Adat, Camat dan TP PKK di wilayah Badung.
Disebutkan olehnya, pertemuan ini merupakan gerak cepat Pemkab Badung dalam menindaklanjuti rencana penutupan total TPA Suwung yang sudah tak bisa ditawar-tawar lagi.
“Karena per April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu, langkah pertama yang multak harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan,” kata Adi Arnawa.
Ia juga mohon dukungan masyarakat Badung karena persoalan TPA Suwung ini tak main-main dan sudah naik ke tingkat penyidikan. (pp05)
