JAKARTA | patrolipost.com – Mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku sudah satu tahun lamanya menjadi daftar penjarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada Januari 2020 lalu, Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.
Daniel Tonapa Masiku, yang merupakan kerabat dekat dari Harun Masiku diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia dikonfirmasi mengenai keberadaan Harun yang hingga kini belum juga berhasil diringkus.
“Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin tiga atau empat tahun yang lalu,” kata Daniel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (19/1).
Daniel mengaku kaget soal kabar saudaranya itu meninggal dunia. Dia mengklaim, sudah lama tidak bertemu dengan Harun. “Saya justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar,” ucap Daniel.
Sebagai kerabat, Daniel pun meminta agar Harun segera menyerahkan diri ke KPK. Hal ini untuk memudahkan terkait status hukum yang menjeratnya. “Saya pribadi karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga,” harap Daniel.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan KPK belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku. “Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1)
Ali menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar terkait dugaan meninggalnya Harun Masiku. “Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia,” cetus Ali.
KPK menegaskan, hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan Harun. Menurut Ali, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. “KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” tandas Ali.
Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (305/jpc)