Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Jakarta Pusat merilis kasus sesama jenis di RSD Wisma Atlet dengan tersangka JN, Selasa (19/1/2021).

JAKARTA | patrolipost.com – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka dalam kasus pornografi soal hubungan sesama jenis dengan tenaga kesehatan pada Desember 2020. Kasus tersebut bermula dari viralnya di media sosial.

“Ada pasien yang melakukan perbuatan terlarang. Mereka mengunggah aksinya ke media sosial dan mereka viralkan sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Burhanudin menambahkan, atas viralnya video tersebut, pihak RSD Wisma Atlet memberikan polisi keluasan untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” tambahnya.

Karena perbuatan nekatnya itu, JN diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar,” tutupnya. (305/dtc)

Pos terkait