DENPASAR | patrolipost.com – Hukuman terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID dikurangi 4 bulan dalam putusan kasasi di Pengadilan Tinggi Bali. Dalam putusan kasasi, Jerinx divonis 10 bulan penjara dari sebelumnya 14 bulan dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kemudian putusan tetap bersalah seperti dakwaan sebelumnya dengan pidana kurungan 10 bulan, denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan berkas putusan kasasi tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Putusan tersebut langsung dikomunikasikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum.
“Jadi nanti setelah diberitahukan putusan dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum,” ujarnya.
Jika dalam waktu tujuh hari penuntut umum dan penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi setelah lewat batas waktu tujuh hari, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga merupakan drummer band Superman Is Dead masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sebelumnya, pada 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menghukum terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan.
Dalam hal ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarluaskan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan bagi kelompok orang tertentu, berdasarkan asas antarkelompok. (305/ric/ant)