12 Koperasi di Denpasar Akan Dibubarkan

DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar akan membubarkan 12 koperasi di Denpasar. Ke-12 koperasi ini dibubarkan lantaran sudah tidak pernah aktif. Hal itu  disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar I Made Erwin Suryadharma Sena, Senin (13/5) siang. 
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah memiliki data sebanyak 12 koperasi yang akan dibubarkan. Namun demikian, pengajuan pembubaran baru akan dilakukan setelah ada 25 koperasi yang akan dibubarkan. Sebelumnya sudah ada 79 koperasi yang dibubarkan di Denpasar karena tidak aktif.
“Untuk pengajuan pembubaran kita akan lakukan pendataan lagi.  Kita data dulu dan tunggu dulu biar sekalian jumlahnya 25 koperasi. Saat ini staf saya di Bidang Pengawasan masih mencari-cari koperasi yang tidak aktif,” katanya.
Jika di lapangan ditemukan koperasi yang tidak aktif, akan diberikan dua pilihan kepada pengurusnya. Pertama mau dijalankan kembali atau kedua, membuat surat pernyataan siap dibubarkan dan izinnya dicabut. “Apakah mau melanjutkan koperasinya atau tidak. Kalau mau silakan diaktifkan lagi, kalau tidak kami cabut dan biar gampang masing-masing pengurus buat surat pernyataan di atas materai bahwa izinnya siap dicabut,” katanya.
Sesuai edaran dari Kementerian Koperasi, pihaknya mengatakan lebih sedikit koperasi tapi aktif, daripada banyak tapi tidak aktif.
“Makanya yang tidak aktif dibubarkan saja dan yang bagus-bagus kita dorong. Namun permasalahannya mereka menggebu-gebu nyari izin, setelah diberikan izin tidak dijalankan alasannya berat di lapangan,” imbuh Erwin.
Erwin menambahkan, kebanyakan koperasi yang tidak aktif yakni koperasi karyawan perusahaan. Setelah perusahaan tersebut bubar, koperasinya juga terbengkalai. Selain itu, ada pula koperasi yang tidak aktif dikarenakan pengurusnya terlalu sibuk sehingga koperasinya telantar.
Sementara itu, jika ada lembaga yang mengatasnamakan koperasi namun tak ada izin, pihaknya akan melakukan pengecekan. Apabila terbukti ada unsur penipuan maka akan langsung dilaporkan ke polisi. “Koperasi bodong bisa dilaporkan ke Polisi apalagi meresahkan, misalnya mereka memberikan janji dengan bunga tinggi tapi ujung-ujungnya tidak ada apa-apa,” katanya.
Menurut Erwin, di Denpasar terdata ada 1.060 koperasi. Namun yang masih aktif hanya 500 koperasi. Koperasi dikatakan aktif apabila rajin menyetorkan laporan, melakukan RAT dan mengikuti berbagai kegiatan. yan

Pos terkait