SEMARAPURA | patrolipost.com – Semenjak KPU Kabupaten Klungkung membuka pendaftaran mulai tanggal 1 sampai 13 Mei pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wita dan terakhir tanggal 14 Mei, pukul 23.59 Wita. Akhirnya 16 partai politik (Parpol) sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Klungkung ke KPU Klungkung. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan.
Menurutnya, seperti diketahui, ada 17 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Klungkung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setelah dikumpulkan oleh sekretariat KPU Klungkung sesuai batas akhir pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung akhirnya 16 partai politik yang mengajukan dengan jumlah keseluruhan bakal calon anggota DPRD yang diterima sebanyak 387 orang dengan jumlah laki-laki 257 bacaleg dan perempuan berjumlah 145 bacaleg. Selanjutnya KPU Kabupaten Klungkung akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.
“Sedangkan untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik mulai 26 Juni – 9 Juli 2023 sesudahnya berakhirnya masa perbaikan oleh partai politik akan dilakukan verfikasi administrasi perbaikan dokume persyaratan bakal calon 10 Juli – 6 Agustus 2023 dan pada tanggal 12 – 18 Agustus 2023 akan dilakukan penyusunan dan penetapkan DCS,” ujar I Gede Suka Astreawan memastikan. (855)