Kenaikan Permukaan Laut dalam Hukum Internasional Jadi Perhatian Negara Anggota AALCO

sidang aalco
Sidang forum Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) di Nusa Dua Bali. (ist)

NUSA DUA | patrolipost.com – Sebagai salah satu organisasi global, Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi internasional, termasuk dengan Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC).

AALCO menjadi partner untuk meneliti subyek yang dibahas oleh ILC dan memberikan rekomendasi berdasarkan sudut pandang negara anggota AALCO. Hal ini memungkinkan AALCO memainkan peran penting dalam modifikasi dan kemajuan progresif hukum internasional, sekaligus memperkuat hubungan antara kedua organisasi.

Bacaan Lainnya

Salah satu isu yang dibahas oleh ILC dan menjadi perhatian negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, adalah tentang kenaikan permukaan laut.

Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry yang menggantikan ketua Delegasi Indonesia mengatakan, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan laut menjadi bagian penting dalam menunjang berbagai aspek kehidupan.

Di sisi lain, besarnya luas lautan Indonesia juga dapat menimbulkan risiko akibat perubahan iklim, khususnya kenaikan permukaan laut.

“Hal ini menjadi perhatian penting bagi anggota AALCO terutama negara dengan pulau-pulau kecil seperti Indonesia atau negara pesisir lainnya,” kata Indra Rosandry di Bali, Rabu (17/10/2023).

Naiknya permukaan laut bisa memengaruhi batas luar sebuah negara yang diukur dari garis pangkal suatu negara. Sebagai negara dengan lebih dari 17.000 pulau kecil, Indonesia sepenuhnya memahami bagaimana kenaikan permukaan laut merupakan ancaman nyata.

Indonesia mendorong negara anggota AALCO untuk secara cermat mengidentifikasi hubungan antara hukum laut dan masalah kenaikan permukaan laut. Indonesia juga memberi perhatian khusus terkait kepastian dan keseimbangan hukum dalam menyikapi naiknya permukaan air laut akibat pemanasan global.

Indra menambahkan, laporan yang dirilis tahun 2021 oleh Panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change, IPPC) menyebutkan permukaan air laut diperkirakan naik sekitar 41 – 101 cm pada tahun 2100. Hal ini tentu akan memengaruhi penduduk di pesisir pantai yang jumlahnya tidak sedikit.

“Untuk menjaga stabilitas keamanan, kita perlu mencari cara terbaik untuk melakukan advokasi dalam menjaga perjanjian penerapan batas negara dengan negara tetangga. Oleh karenanya, stabilitas terhadap perjanjian batas wilayah harus tetap dijaga,” jelasnya.

Pada sidang AALCO, terkait topik kenaikan permukaan laut dalam hukum internasional, delegasi Indonesia berharap bahwa prinsip-prinsip kepastian, keamanan, prediktabilitas dan pelestarian keseimbangan hak dan kewajiban menjadi poin yang harus dipertahankan. (pp03)

Pos terkait