JAKARTA | patrolipost.com – 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, Malaysia sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Pemerintah negeri Jiran diminta memberikan penjelasan terkait peristiwa itu, terlebih muncul dugaan telah terjadinya kekerasaan.
“Kejadian tersebut jika benar ada dugaan penganiayaan, perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Malaysia tersebut. Investigasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menngetahui penyebab dan mengapa kejadian itu bisa terjadi,” kata Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Selasa (28/6).
“Saya mengecam keras peristiwa ini karena posisi para korban sedang menunggu proses deportasi yang seharusnya tidak diperlakukan seperti tahanan tindakan kejahatan berat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dave menekankan, peran Kedutaan besar Indonesia di Malaysia juga harus lebih aktif memantau kejadian ini. Menurutnya, diperlukan pernyataan terbuka kepada publik tentang kondisi para WNI yang mengalami deportasi tersebut.
“Kementerian Luar Negeri diharapkan responsif aktif serta memanggil Kedubes Malaysia karena jumlah korban dan kondisi meninggalnya sangat tidak manusiawi. Saya atas nama Anggota Komisi I DPR juga telah bersurat ke Kedubes Malaysia di Indonesia untuk meminta klarifikasinya atas peristiwa tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Malaysia diharapkan menunjukkan tindakan manusiawi terhadap para WNI ataupun WNA yang terkena deportasi.
“Perlakuan dengan model DTI tersebut sangat melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan ini akan menjadi konsekuensi berat jika itu terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (305/jpc)