JAKARTA | patrolipost.com – Mantan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK juga menuntut mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara. JPU KPK menilai keduanya terbukti bersalah menerima suap perihal pemeriksaan pajak.
“Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022).
Menurut Jaksa, Wawan Ridwan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan Ridwan dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000.
Jika tak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang tidak mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan dengan dua tahun penjara.
Kemudian untuk Alfred, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan empat tahun penjara (305/snc)