LAHAT | patrolipost.com – Dua pelaku pemerkosaan di Lahat, divonis 10 bulan penjara. Pembacaan vonis diiringi jerit histeris korban dan sejumlah warga yang tidak terima dengan putusan pengadilan.
“Bagaimana kalau anak anda yang dirusak,” ujar salah satu keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1/2023).
“Bebaskan saja daripada divonis ringan,” timpal warga lainnya berteriak. Sidang kasus pemerkosaan pelajar SMA ini mendapat sorotan dari warga dan rekan korban. Mereka tampak menghadiri sidang memberikan dukungan moral kepada korban.
Putusan sidang dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait. Dikatakan, kedua pelaku bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari,” kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.
Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan, Lena Ilyas mengatakan, pihaknya siap membantu pemulihan psikis korban.
“Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi,” paparnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan, selain kedua pelaku yang sudah divonis hakim, masih ada satu pelaku pemerkosaan lagi. Pelaku berinisial GA (18) dan masih dalam proses penyidikan. (305/snc)