LABUAN BAJO | patrolipost.com – Setelah hampir 3 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan yang terjadi di Menjerite, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, 16 Januari 2017 silam, FS, warga Kampung Naba, Tanah Dereng, Nggorang, dilaporkan tewas setelah ditembak polisi dalam operasi penangkapan yang berlangsung Kamis (12/12/2019) dinihari atau sekitar pukul 01.00 Wita.
Pihak Kepolisian Manggarai Barat terpaksa menembak buron kasus pembunuhan sengketa lahan di Menjerite ini karena tidak mau menyerahkan diri. FS bahkan melawan petugas saat hendak ditangkap di Kampung Tadong, Desa Watu Umpu, Kecamatan Welak, Manggarai Barat.
Sebelumnya, FS sempat hendak ditangkap polisi pada tanggal 9 September 2019 lalu. Saat itu, FS melawan dan melompat ke luar rumah sambil membawa senjata tajam serta berusaha menyerang polisi. Ia akhirnya lolos dan melarikan diri ke hutan.
Setelah itu, polisi mengendus keberadaan FS di Kampung Tadong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Polisi melakukan pengepungan setelah sebelumnya mengeluarkan semua penghuni rumah, dan meminta FS menyerahkan diri. Sayangnya, sang buron memilih melawan hingga akhirnya ditembak oleh petugas.
“Setelah diberikan peringatan untuk menyerah dan diberikan tembakan peringatan, ia tidak mau ke luar. Secara tiba-tiba pelaku mendobrak melalui jendela dan berhadapan langsung dengan petugas,” jelas Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono.
“Yang bersangkutan membawa senjata tajam mengarah kepada petugas. Karena itu, petugas menembaknya,” lanjutnya.
Kapolres menyebut, yang bersangkutan juga membahayakan warga yang berada di sekitarnya. Apalagi dalam dua kali pengepungan, meski sudah diberi peringatan, FS tidak mau menyerahkan diri.
Diketahui, kasus pembunuhan di Menjerite terjadi pada tanggal 16 Januari 2017 yang lalu. Kasus ini terkait sengketa tanah di Menjerite, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Ketika itu, Donatus Jehurut dan Alosius, warga asal Kusu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, menjadi korban. Keduanya tewas bersimbah darah di jalan sekitar lokasi sengketa.
Keduanya merupakan pekerja suruhan seorang bule, untuk menjaga proses penggusuran lahan yang diklaim sang bule sebagai miliknya. Keduanya lalu dibunuh di lokasi sengketa.
Usai kejadian saat itu, polisi langsung mengamankan puluhan warga Kampung Mbehal, yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai hak ulayat mereka. Dari puluhan orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Namun, keluarga korban melakukan protes karena dua orang pelaku tidak ditangkap.
Menurut informasi, satu dari dua orang pelaku tersebut adalah FS. FS kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. (338)