LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pelaksanaan tahap Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dimulai oleh seluruh peserta Pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan kampanye, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memberikan imbauan kepada seluruh pengurus partai politik (parpol) maupun tim kampanye peserta Pemilu di daerah itu, agar setiap kegiatan kampanye wajib memperhatikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Kami mengimbau seluruh pengurus parpol maupun tim kampanye untuk memberitahukan terlebih dahulu pelaksanaan kampanye agar Kepolisian bisa menyesuaikan pola pengamanannya,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko SH SIK MM melalui Kasat Intelkam Iptu Markus Frederiko Sega Wangge, Kamis (30/11/2023) pagi.
Iptu Markus Wangge juga menjelaskan perihal PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatan.
Pemberitahuan yang dimaksud, lanjutnya, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta dan kendaraan serta rute yang akan dilalui peserta kampanye. Selain itu, penanggung jawab pelaksana kampanye juga wajib disertakan.
“Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan Kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan. Hal itu penting diketahui bersama demi tercapainya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Kasat Intelkam menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke Polres Manggarai Barat selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye digelar.
“Ini berlaku bagi seluruh Parpol maupun tim kampanye yang akan berkampanye di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, baik itu kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tetap harus melapor atau memberitahukan ke Kepolisian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, secara regulasi ketentuan kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka memang tidak diatur batas waktu pelaksanaannya. Namun, perlu diingat jika pelaksanaannya itu dilakukan sampai malam harus melihat juga aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya.
Sedangkan ketentuan dalam menggelar kampanye rapat umum batas waktu pelaksanaanya sampai pukul 18.00 Wita sesuai Peraturan KPU.
“Kami berharap ini dipatuhi seluruh pengurus Parpol maupun tim kampanye untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya. (334)