DENPASAR | patrolipost.com – Jelang akhir tahun 2022, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dalam keterangannya di Denpasar (27/12/2022) menyampaikan, terhitung tanggal 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh wilayah Provinsi Bali, sementara pelayanannya ditutup alias libur. Dan kembali beroperasi di tanggal 2 Januari 2023.
“Kami mengimbau para wajib pajak yang jatuh tempo di tanggal 31 Desember 2022, untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 atau paling lambat tanggal 2 Januari 2023,” imbau Made Santha. Bila lewat dari tanggal 2 Januari maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda, sambungnya.
Apa yang disampaikan Made Santha merupakan kesepakatan tiga instansi yang ada di lingkungan UPTD Samsat Bali, Seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Direktorat Lantas Polda Bali.
“Penutupan ini juga merujuk pada ditutupnya layanan kas perbankan di Bali,” ungkapnya.
Seperti diketahui dengan ditutupnya layanan kas perbankan, baik bank daerah ataupun bank umum, otomatis UPTD Samsat tak bisa melayani wajib pajak. Namun demikian Made Santha menyampaikan 2 Januari 2023 semua akan kembali beroperasi seperti sediakala.
Sebelumnya Made Santha juga menjabarkan kebijakan pro rakyat yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Yakni pemutihan, bebas BBNKB II dan Diskon Pajak.
Santha membeberkan, dari kebijakan itu, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan pemutihan sampai dengan 21 Desember sebanyak 635.836 unit kendaraan dengan nominal PAD Rp 623 miliar. (wie)