SEMARAPURA | patrolipost.com – Dari 3.530 peserta yang mendaftar CPNS di Klungkung sebanyak 416 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Ketidaklulusan peserta ini disebabkan kebanyakan mereka lupa membubuhkan tandatangan di surat lamaran, dan IPK yang kurang dari 3.0 .
Gugurnya peserta CPNS itu setelah selesai tahap pendaftaran, seleksi CPNS 2019 Kabupaten Klungkung yang kini memasuki tahap seleksi administrasi. Sesuai jadwal, Senin (16/12) lalu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung mengumumkan pendaftar yang lulus seleksi administrasi dari para pelamar yang masuk.
Kepala BKPSDM Kabupaten Klungkung I Komang Susana menjelaskan, sebanyak 3.114 pelamar dinyatakan lulus administrasi. Sedangkan sisanya, sebanyak 416 orang dinyatakan gagal dengan berbagai alasan. Diantaranya, karena IPK pendaftar yang bersangkutan kurang dari 3.0. Di samping itu, banyak pula pelamar yang salah dalam mengunggah lampiran persyaratan. Seperti surat pernyataan yang seharusnya diketik, tapi yang dilampirkan justru ditulis tangan. Tak hanya itu, ada pula pelamar yang lupa mengisi materai dan menandatangani surat penyataan ataupun surat lamaran.
“Banyak pelamar tidak lulus administrasi karena ijazah yang dilampirkan berupa fotocopy. Ada juga yang transkip nilainya fotocopy atau tidak bisa terbaca. Selain itu, ada pelamar yang surat lamaran tidak ditujukan kepada Bupati Klungkung atau surat penyataannya tidak sesuai dengan yang dicontohkan,” jelas Komang Susana.
Disebutkan pula menurutnya, pasca pengumuman seleksi administrasi ini, para peserta yang tidak lulus bisa memanfaatkan masa sanggahan. Masa sanggahan ini telah ditetapkan selama tiga hari, yakni sejak tanggal 16-19 Desember. Selama masa tersebut, pelamar yang tidak lulus administrasi bisa mengajukan sanggahan melalui web hhtp://sscn.bkn.go.id. Pelamar yang bersangkutan tidak diperkenankan memperbaiki dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran awal.
“Panitia seleksi CPNS akan memverifika ulang berkas yang diunggah pada pendaftaran awal sesuai dengan sanggahan dari pelamar. Nanti pengumuman hasil sanggahan akan diumumkan pada tanggal 26 Desember,” terangnya . Susana menambahkan untuk semua formasi CPNS di lingkungan Pemkab Klungkung sudah ada pelamarnya yang masuk.
Sementara, untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara otomatis dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mana waktu dan lokasi pelaksanaanya akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui website https://bkpsdm.klungkungkab.go.id.
Sesuai surat Kepala BKN Nomor: K26-30/V 205-4/99, tanggal 9 Desember 2019 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019, pelaksanaan SKD direncanakan antara tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020 yang akan datang. (855)