450 Pura di Badung Masuk Calon Situs Cagar Budaya

MANGUPURA | patrolipost.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menurunkan tim untuk ‘memburu’, mendata dan mencari bangunan-bangunan cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Pendataan cagar budaya ini untuk mengantisipasi terjadinya perusakan dan perubahan situs yang mestinya harus dilindungi, sebab belakangan marak terjadi pemugaran bangunan pura.

Sampai saat ini, Disbud Badung telah menemukan sedikitnya 450 bangunan pura yang diduga sebagai situs cagar budaya. Bahkan, sepuluh diantaranya sudah dan masih dilakukan penelitian. Salah satunya adalah situs Pura Gelang Agung di Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang. Di lokasi situs yang menjadi penemuan berbagai benda purbakala dan pondasi bangunan kuno  itu terakhir dilakukan penelitian oleh para arkeolog pada bulan September 2019 lalu.

Kepala Disbud Badung Ida Bagus Anom Bhasma menyatakan bahwa cukup banyak bangunan-bangunan di wilayah Kabupaten Badung yang patut diduga sebagai bangunan cagar budaya. Untuk itu, Pemkab Badung akan berupaya menjaga dan melestarikan semua bangunan itu.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010,  semua bangunan-bangunan yang sudah berusia 50 tahun keatas patut diduga sebagai cagar budaya. Dan di Badung bangunan itu cukup banyak,” ujarnya dalam acara seminar kajian/penelitian situs cagar budaya bertempat di Kantor Disbud Badung, Sempidi, Kamis (5/9).
Hadir dalam seminar tersebut Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Pamong Budaya Madya Bidang Kepurbakalaan I Wayan Muliarsa beserta bendesa adat dan pengempon pura se-Badung.Lebih lanjut ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari dan mendata keberadaan situs-situs tersebut.
“Kami dari Dinas Kebudayaan sedang menurunkan tim untuk melakukan tahap pencarian data serta menghimpun data bangunan-bangunan yang patut kita duga sebagai cagar budaya,” kata Anom Bhasma.
Dari hasil pencarian, saat ini ratusan bangunan di sejumlah desa di Badung telah didata sebagai bangunan kuno yang layak dijadikan sebagai calon situs cagar budaya.
“Bangunan-bangunan yang sudah masuk dan kita inventarisasi sebagai calon cagar budaya sebanyak 450. Dari 450 yang  sudah masuk registrasi tingkat nasional selanjutnya kami akan bahas dan seminarkan di tahun ini sebanyak 10 sebagai calon cagar budaya di peringkat kabupaten,” terang Anom Bhasma.
Pejabat asal Taman, Abiansemal ini, menyebut tantangan terbesar Disbud saat ini adalah mengerem terjadinya perusakan dengan dalih perbaikan bangunan pura. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat atau desa yang ingin melakukan renovasi atau perbaikan pura agar dikoordinasikan terlebih dahulu ke Disbud Badung.
Sebagai bukti pentingnya pelestarian bangunan bersejarah itu, Disbud Badung bahkan telah mengeluarkan semacam surat edaran (SE) kepada bendesa adat se-Badung agar melindungi bangunan-bangunan kuno dari kepunahan dan tidak menghilangkan sejarah bangunan tersebut.
“Saat ini tingkat ekonomi masyarakat sudah semakin baik, mereka cenderung akan memperbaiki tempat persembahyangan tanpa koordinasi dengan kita. Untuk itu kami sudah mengeluarkan surat edaran agar pura-pura kuno dilindungi supaya tidak punah,” tegasnya.
Ditambahkan pentingnya melindungi keberadaan situs cagar budaya ini karena selain sebagai sumber penelitian dan pendidikan juga sebagai sumber sejarah. “Penting kita melestarikan bangunan tersebut, tahun berapa didirikan, jangan sampai kita menghilangkan sejarah. Karena kalau itu hilang kita akan kehilangan sejarah,” katanya. 
Untuk melindungi keberadaan bangunan-bangunan bersejarah ini, pihaknya menggandeng BPCB, Balai Besar Arkeologi Denpasar dan Universitas Udayana.

“Sebagian besar bangunan yang umur 50 tahun keatas itu masih berupa pura. Jadi, 450 bangunan itu semua pura,” ucapnya.

Ditegaskan lagi dari 450 bangunan pura itu, pada tahun 2019 ini, Disbud baru bisa melakukan kajian dan seminar untuk 10 bangunan pura. Yakni, Pura Gelang Agung di Desa Getasan, Pura Puseh Lawak, Pura Kahyangan Jagat Luwur Giri Kusuma di Blahkiuh, Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo, Pura Dalem Sarin Buana di Jimbaran, Pura Goa Selonding di Pecatu, Pura Dalem Surya Sekala di Sembung, Pura Dalem Madya  Taulan kerobokan dan Pura Dalem Gede Puseh Sading dan Kereban Langit.
“Kami tidak melarang pura-pura ini diperbaiki. Cuma sesuai SE (surat edaran) bangunan yang berusia 50 tahun keatas harus dilindungi. Kalau ingin memperbaiki harus direstorasi. Kita pun bantu siapkan tim sehingga bisa membantu untuk mengembalikan bagian bangunan yang rusak seperti aslinya,” tukas Anom Bhasma. (ana)

Pos terkait