MEDAN | patrolipost.com – Sebanyak lima orang oknum polisi diperiksa dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kelima oknum polisi itu terdiri atas seorang perwira dan empat orang bintara. Kelima polisi ini sehari-hari bertugas di Polres Langkat dan Polres Binjai.
Namun, Tatan masih belum mau mengungkap peran dari masing-masing oknum polisi dan sejauh apa keterlibatan mereka dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng manusia itu.
“Kita sudah periksa lima orang. Ini masih berjalan pemeriksaannya,” kata Tatan, Selasa (22/3/2022).
Selain lima oknum polisi tersebut, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi lainnya. Delapan di antaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedelapan tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. Namun, kedelapan tersangka itu belum ditahan.
“Penetapan tersangka kita lakukan setelah menggelar gelar pekara pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir. (305/snc)