BANDUNG | patrolipost.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 5 pelaku pembegalan terhadap anggota Brimob Aiptu ES. Pelaku diamankan sebelum berhasil menjual sepeda motor milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sepeda motor korban diketahui sudah diserahkan kepada penadah. Selanjutnya akan dijual online oleh pelaku.
“Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Dalam penyelidikan didapati hasil jika komplotan ini sudah beraksi sejak 2021. Hasil penjualan motor digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, nasib sial menimpa seorang anggota polisi, Aiptu ES (41). Dia menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (15/2) dini hari.
Pulang Kerja
Peristiwa ini sempat viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri. Disebutkan dalam unggahan tersebut jika korban adalah anggota Brimob yang hendak pulang kerja dari daerah Pondok Gede.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho membenarkan adanya kejadian tersebut. “Betul anggota polisi dibegal,” katanya. (305/jpc)