SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebanyak 60 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Klungkung mendapatkan remisi pada peringatan HUT Proklamasi ke 79 RI berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Tanggal 17 Agustus 2024 yang diserahkan oleh Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi tersebut diantaranya Remisi Umum I (RU I) masih menjalani pidana sebanyak 57 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3 (tiga) orang.
Sambutan Kementerian Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Pj Bupati Nyoman Jendrika, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai upaya untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta setelah mereka bebas.
“Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika.
Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Forkopimda Kabupaten Klungkung. (855)