DENPASAR | patrolipost.com – Perjuangan puluhan nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) tak kenal lelah. Mereka terus menuntut pengembalian uang investasi di perusahaan pialang beralamat di Jalan Merdeka VI nomor 17-18 Denpasar Timur itu. Sebanyak 94 nasabah yang merasa dirugikan membentuk Forum Korban SGB dan kembali mendatangi Kantor SGB, Jumat (8/5/2020).
“Kami ingin mempertanyakan kepastian pengembalian uang karena sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Ketua Forum Korban SGB I Made Jara SH, seusai mendampingi puluhan nasabah melakukan klarifikasi di Kantor PT Solid Gold Berjangka.
Para nasabah juga menanyakan jawaban surat yang diberikan kepada PT Solid Gold Berjangka Pusat dan Cabang Bali, yang waktu itu diterima Yesi dan Piter sebagai Pjs. Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka Cabang Bali, pada 29 April 2020.
“Surat itu terkait klarifikasi para korban sebagai bukti penerimaan pengaduan nasabah untuk nantinya bersama-sama diadakan musyawarah pengembalian uang para korban. Tapi, pihak SGB hanya mengundang dua orang per hari untuk klarifikasi, tidak dihitung hari libur dan tanggal merah sehingga kami merasa proses ini terlalu lama,” ujarnya.
I Made Jara mengungkapkan, uang yang diinvestasikan nasabah nilainya bervariasi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ia sendiri menceritakan pengalamannya ikut investasi karena merasa kasihan dengan marketing SGB.
“Saya akhirnya tertarik setelah marketing meyakinkan bahwa uang aman, tidak berisiko, serta dapat dengan mudah ditarik kapan saja dengan bunga 5-15 persen setiap bulan,” tuturnya.
Lima hari setelah menyetorkan uang, I Made Jara dihubungi manager Desta yang menyampaikan uangnya telah loss. “Saya pun kaget dan mereka meminta agar melakukan top up apabila ingin uang kembali. Semua anggota Forum Korban SGB sama masalahnya, sampai ada nasabah atau korban terpaksa ikut (top up) hingga total uang yang telah disertorkan nilainya miliaran rupiah,” jelas pria asal Gianyar ini.
Ia bersama puluhan nasabah berharap SGB mempercepat pengembalian uang untuk biaya hidup. Terlebih, di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Kami berharap pihak PT Solid Gold Berjangka mempercepat pengembalian uang karena kami sudah melengkapi semua berkas dan pengaduan, serta lengkap dengan kronologis masing-masing. Kami juga sudah berkirim surat ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada 18 Maret lalu,” pungkasnya. (007)