DENPASAR | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama DPR RI Komisi XI kembali melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Kegiatan penyuluhan jasa keuangan yang diselenggarakan di Banjar Dakdakan, Denpasar, Minggu (9/7/2023), dihadiri oleh dua pembicara, yaitu Sokhib Nur Prasetyo, Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK, dan Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Door To Door: Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” menyasar warga Banjar Dakdakan, diberikan pemahaman untuk tidak tergoda oleh tawaran bunga tinggi dalam investasi ilegal.
ARW dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan pesan kepada masyarakat agar waspada, teliti, dan hati-hati dalam memilih produk investasi serta meminjam dana melalui pinjaman online.
“Kita sudah memiliki banyak pengalaman dengan produk investasi bodong, dan saudara-saudara kita di Bali menjadi korban. Mereka mengalami kerugian meski sebenarnya mencari keuntungan,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
ARW menekankan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam berinvestasi atau meminjam dana melalui investasi online, yaitu Legal dan Logis. Legalitas sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi yang merugikan. Untuk mengetahui apakah perusahaan investasi atau pinjaman online tersebut legal atau tidak, dapat mencari informasi dari OJK melalui WhatsApp 081157157157 atau call center 157.
Selanjutnya, aspek Logis. Melalui kontak OJK tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah tawaran investasi tersebut masuk akal.
“Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar per bulan dengan persentase yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, pasti tidak masuk akal. Tidak ada investasi yang memberikan keuntungan instan seperti itu,” ujar politisi senior partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Sementara itu, Sokhib Nur Prasetyo, Analis Deputi Direktur Manajemen Rapat Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023, OJK di Bali telah menerima 157 pengaduan dan 16 sengketa yang terkait dengan Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, 101 di antaranya terkait dengan sektor perbankan dan 56 terkait dengan sektor IKNB (Industri Keuangan Non-Bank). Saat ini, terdapat 113 pengaduan yang telah selesai, 27 pengaduan menunggu tanggapan dari konsumen, dan 17 pengaduan sedang dalam proses penanganan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Sokhib menekankan bahwa aspek Legal dan Logis (2L) harus selalu diingat oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau meminjam dana melalui pinjaman online.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Rai Wirajaya, tidak ada yang instan, semua membutuhkan proses, terutama dalam hal investasi. Oleh karena itu, masyarakat harus memeriksa legalitasnya dan mempertimbangkan apakah penawaran produk tersebut masuk akal,” ucap Sokhib.
“Berhati-hatilah juga dengan investasi melalui pinjaman online, periksa juga legalitasnya, hal ini sangat penting,” tambah Sokhib.
Selain itu, dalam kegiatan penyuluhan jasa keuangan tersebut, juga dilakukan pembagian paket sembako kepada masyarakat yang hadir serta kepada warga lainnya secara door to door, sebagai bentuk edukasi mengenai jasa keuangan dan peringatan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal. (wie)